MAKALAH
PENGANTAR LINGKUNGAN
“ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN
LINGKUNGAN”
Oleh:
M. MUAZ AFRA YUNARDI
2IB01
16414288
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
Daftar Isi………………………………………………………………..................................ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………………………..
.....................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan……………………………………………….....................................2
1.3 Ruang Lingkup
Masalah…………………………………..............................………........2
BAB II Pembahasan
2.1 Keberlanjutan
Pembangunan.............................................................................................3
2.2 Mutu Lingkungan
Hidup dan
Resiko................................................................................5
2.3 Kesadaran
Lingkungan......................................................................................................9
2.4 Hubungan Lingkungan
Dengan
Pembangunan.................................................................10
2.5 Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan.....................12
BAB III Penutup
3.1
Kesimpulan.....................……………………………………............................................14
3.2
Saran...................................................................................................................................15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar
Belakang
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk
menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi
kenyataan dalam alam manusia, Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan
rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup
pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu
bukan sekadar pengetahuan ( knowledge ), tetapi ilmu merangkum sekumpulan
pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik
diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu.
Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir
lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat
yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan
adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan
akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk
mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan
sebelumnya.
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai
tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dalam memasuki Era Industrialisasi,
pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi
adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Sebagian beranggapan
teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru namun, teknologi itu telah
berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman
memiliki teknologinya sendiri.
Seiring waktu perkembangan ilmu pengetahuan
alam mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan teknologi. Pada
hakikatnya, teknologi merupakan alat untuk membantu manusia dalam mencapai
tujuan secara ilmiah. Semakin besar teknologi yang diciptakan dan dikembangkan
semakin besar pula polusi dan pencemaran yang dihasilkan. Hal ini terjadi
karena tidak adanya penanganan yang tepat serta penggunaan teknologi yang baik.
Seharusnya perkembangan teknologi yang semakin maju ini dapat dimanfaatkan
dalam berbagai bidang yang dapat membantu kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi yang sangat signifikan
ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan melainkan memberikan
dampak negatif pula contohnya pencemaran lingkungan. Berdasarkan hal tersebut
semua makhluk hidup harus dapat menghindari pencemaran lingkungan tersebut baik
secara langsung maupun tidak langsung.
2) Maksud
dan Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar
kita dapat mengetahui bagaimana dampak langsung maupun tidak langsung
perkembangan teknologi dan pembangunan berkelanjutan itu terhadap lingkungan,
bagaimana resiko kedepannya nanti. Dan bagaimana kesadaran kita sebagai warga
negara yang baik untuk menjaga, merawat dan melindungi lingkungan yang ada di
sekitar kita.
3) Ruang
Lingkup
Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas
pada makalah kali ini sebagai berikut:
a. Keberlanjutan
Pembangunan
b. Mutu Lingkungan
Hidup dengan Resiko
c. Kesadaran Lingkungan
d. Hubungan Lingkungan dengan
Pembangunan
e. Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan
Pembangunan
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan
kebutuhan generasi mendatang.Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan
mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk
mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi
kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Konsep ini mengandung dua unsur:
Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya
kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat
perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan
teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan
sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi
yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada
tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat
didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus
berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
Menurut World Comission on Environment and
Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan
generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep
kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin
dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi
manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari
pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Ada tiga prinsip utama pembangunan
berkelanjutan :
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar
pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat
demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua
orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam
proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya
rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada
akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan
terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam
arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan
ekonomi
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan
pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan
kualitatif setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian dan
dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5. Pembangunan membutuhkan suasana yang
terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang
aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau
pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel
tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang
perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung
kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat
dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial,
ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk
mencapai tujuan
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan
dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan
adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam
perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang
sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati
dunia internasional.
Namun demikian , selain sumberdaya alam
mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan
atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan
sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup.
Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan
hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6
kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat
penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No
045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat
79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan
nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering
dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang
berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk
pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung
meningkat.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang
tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif
terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh
limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan
kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini
disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran
masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup
dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah
penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan
itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal
ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan
dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual
seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang
kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah
sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta
ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Secara
alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara
sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai
negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula
dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah,
ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan
negara maju.Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung
menjadi negara maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak
profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan
hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
a. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang
terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.Kualitas lingkungan
biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
b. Lingkungan sosial ekonomi, adalah
lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika
kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan
lainnya.
c. Lingkungan budaya adalah segala kondisi,
baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia
melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
Pada pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945
mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap
baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi
setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju
deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan
luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan
perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan
per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas
rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh
banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan
sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak
lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara
kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999
tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·
Kewenangan Pusat
·
Kewenangan Propinsi
·
Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah
“setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena
sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau
membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke
lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut
akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin
ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
3 Strategi Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi
bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik
di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3. Melaksanakan dan mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang ada.
4. Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah
Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
4 Pengelolaan Limbah Industri (B3)
Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan
limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik,
terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah
B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3
adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998
tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat
dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah
Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5 Resiko
Lingkungan Hidup
Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini
dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1)
Timbul Berbagai Penyakit
2)
Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata
lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam
mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang
(over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui
praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan
ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1.
Kepadatan Penduduk
2.
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3.
Ketidak Seimbangan Ekosistem
2.3 Kesadaran
Lingkungan
Tingginya peningkatan kesadaran
masyarakat terhadap permasalahan lingkungan di sekitarnya,pencemaran yang
berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh dampak bau, debu,
kebisingan, getaran, maupun penurunan kualitas air sumur dan air sungai.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta
kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan,
oleh sebab itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran
potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan
lingkungan hidup di era otonomi daerah.
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran
lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini
lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing
individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah
pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian
dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus
dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah
menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan
bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara
garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek
diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi
lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan
keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi
dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa
dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan
yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sistem
nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai
penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental
tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai
bagian dari alam.
2.4 Hubungan
Lingkungan dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan
yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan
dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang
banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan
sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut
guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan
sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan
membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang
dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan
pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan
pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah
memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan
manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam,
ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi
berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi
sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas
jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan
memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi
lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
1. Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan
terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan
akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar
persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap
proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret
yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya
kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan
hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya kualitas
lingkungan hidup disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh
perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh
manusia diantaranya :
a. Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman,
lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya
dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b. Adanya urbanisasi secara besar-besaran
sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan
dan dapat menjadi rusak.
c. Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai
secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu
karang yang merupakan tempat hidup ikan.
d. Penambangan mineral tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
2.5 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup Oleh Pembangunan
Pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin
seimbang dengan sektor industri yang maju dan di dukung oleh sector pertanian
yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus
mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan
ekonomi,pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan
devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor
lainnya sekaligus sebagai wahana pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain
disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian.Yang perlu mendapat
perhatian adalah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang
sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak
mendapat perhatian yang serius maka ada kesan bahwa antara industri dan
lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri akan
semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah:
a. Sumber daya alam (berupa bahan baku,energi
dan air)
b. Sumber daya manusia (berupa tenaga kerja
pada berbagai tingkatan pedidikan)
c. Peralatan
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan
unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa:
a. Pandangan yang kurang menyenangkan pada
wilayah industri
b. Penurunan nilai tanah disekitar industri
bagi pemukima
c. Timbul kebisingan oleh operasi paralatan
d. Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan
indutri dapat mengganggu atau mengotori udara,air,tanah
e. Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan
dampak social
f. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi
pola hidup masyarakat
g. Timbulnya kecemburuan social
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu teknologi dan ilmu
lingkungan merupakan kombinasi ilmu yang sangat diperlukan pada masa modern
ini. Namun di era digital yang serba modern
dan canggih seperti sekarang, secara tidak sadar banyak yang mengabaikan faktor
lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi korbannya. Oleh karena itu
dibutuhkan kreatifitas dan kesadaran diri akan lingkungan untuk membuat sebuah
alat yang memiliki teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
Lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur
atau komponen yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan
perkembangan individu yang bersangkutan.
Keseluruhan permasalahan lingkungan hidup
saling berkaitan dan apabila direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber
pada rangkaian dari lima permasalahan pokok, yaitu :
1. Pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya alam, yang semakin terbatas.
2. Dinamika kependudukan, yang sejak
abad ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.
3 Pertumbuhan ekonomi yang
tidak merata.
4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian
kehidupan di dunia.
5. Lingkungan hidup yang semakin jelek
menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah agar lebih memperhatikan
efek negatif pembangunan karena yang merasakan dampak negatif langsung dari
pemerintah adalah masyarakat, terutama masyarakat yang paling terasa
adalah kalangan menengah ke bawah. Selain itu masyarakat sendiri juga harus
lebih berpartisipasi dalam pengawasan dampak pembangunan karena tanpa adanya
pengawasan yang ketat, maka pemerintah akan menjadi sembrono dan mengabaikan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama
mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar