MAKALAH
“PERTAMBANGAN”
Oleh:
M.
MUAZ AFRA
2IB01
16414288
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Daftar Isi
Daftar
Isi ………………………………………………………….................................. 2
BAB I Pembahasan
BAB I Pembahasan
1. Pertambangan...................................................................................................
3
1.1 Pengertian
pertambangan.......................................................................
3
1.2 Masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi.......... 6
1.3 Kecelakaan di pertambangan..................................................................
8
1.4
Penyehatan
lingkungan pertambangan.................................................. 9
1.5
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat
pertambangan.......................................................................................10
Daftar
Pustaka…………………………………………………….................... 12
PERTAMBANGAN
1.1.
Pengertian Pertambangan
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
A.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai
risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan
baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan
komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui
tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru.
Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada
beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko
teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang
berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut
berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu
produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi
menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
B.
Pergeseran Paradigma
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi
saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
A. Pertama. Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
B. Kedua. Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1.sebagian pendapatan
pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan
banyak (misal: batu bara). Pendapatan
tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor
pertambangan lainnya.
2.Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
C. Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial
harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha
pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan
tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan
Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan
sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
D. Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan
pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat
mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem.
Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung
di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu
memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin
yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi
sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan
perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
C. Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa
Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui
pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan
equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor
pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam
menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar
lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak
selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi
tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi &
Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi
dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan,
maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda.
Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan.
Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai
perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya
untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan
mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari
definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.
Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat
dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil
perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa
negara.
D. Definisi Tambang
1.Pertambangan
adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan
gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2.Pertambangan
adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang
kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3.Pertambangan
adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4.Pertambangan
adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada
beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi.
Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar
mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari
pertambangan.
Mitos-Mitos
Pertambangan
1.Pertambangan
adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2.Pertambangan
adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3.Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4.Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan
kerja
5.Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1. Tahapan
Penyelidikan Umum
-Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
-Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah
-Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan
Eksplorasi
-Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
-Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan
masayatakat.
-Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin
meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
-Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
-Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni
sumber air dan pangan.
-Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk
membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
-Meningkatnya
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
-Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses
pemiskinan
-Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan
suap
-Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi
judi dan tempat prostitusi
-Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan
Tutup Tambang
-Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
-Terbatasnya
waktu pantauan kualitas lingkungan
-Terbentuknya
danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang
panjang
-Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
-APBD
banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi
meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang
perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat
adalah:
1.Tambang
Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2.Tambang
Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3.Tambang
Rakyat mengundang konflik horizontal
4.Tambang
Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan
aparat
1.2.
Masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta
dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas
dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan
gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan
yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber
energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan
pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran
lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan
pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya
pengawasan lingkungan terhadap :
1.Cara pengolahan
pembangunan dan pertambangan.
2.Kecelakaan
pertambangan.
3.Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4.Pencemaran dan penyakit-penyakit
yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber
daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
1.3.
Kecelakaan di pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang
penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh
sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila
melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api
purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan
dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan
aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan
Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan
juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal
dari produk gunung berap purba.
1.4.
Penyehatan lingkungan pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan
Adapun kegiatan pokok
untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.Penyediaan Sarana Air
Bersih dan Sanitasi Dasar
2.Pemeliharaan dan
Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.Pengendalian dampak
risiko lingkungan
4.Pengembangan wilayah
sehat.
tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai
gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih
dan Sanitasi
Adanya
perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan
lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui
kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen
Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan
penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan
yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan
sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan
penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring
serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola
pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum
yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui
pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan,
konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh
berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh
khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar
serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan
sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap
pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di
perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun
2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria
penentuan akses air minum. Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang
merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan,
Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui
pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk
indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum
yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat
adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang
melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
1.5.
Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan
Menurut
saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya
semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a.Biji besi digunakan
sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan
sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk
membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan
sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi
seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan
bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan
kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1.Pembukaan lahan secara
luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2.Menipisnya SDA yang
tidak bisa diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.Masyarakat dipinggir
area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4.Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak
sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut.
Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter.
Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5.Pencemaran udara atau
polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh
mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan. Dari
petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana
dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang
pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan
illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman
modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area
pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang
menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil
nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi
keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka
kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang
terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih
lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di
negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://namakuvee.wordpress.com/2011/11/17/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-industri/http://abdulazizfitriono.blogspot.com/2013/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
Komentar
Posting Komentar